Oleh: Muhammad Imam Subkhi
Pembahasan mengenai masalah artikel ganda di koran ini dalam beberapa minggu ini semakin menarik saja. Berbegai perdebatan muncul baik itu kecaman maupun (sedikit) pembelaan kepada pelaku artikel ganda. Memang secara etika, dalam pandangan saya artikel ganda tidak dibenarkan. Namun secara hak, perilaku ini bukanlah sebuah pembajakan atau plagiat Hak Atas Kekayan Intelektual (HAKI). Namun kesalahan dari perilaku ini memang tidak dapat kita limpahkan pada satu pihak saja. Saya sepakat untuk semua pihak yang berhubungan dengan ini (penulis, redaktur dan pembaca) sama-sama melakukan interospeksi diri.
Problematika artikel ganda memang sebuah aib. Namun aib yang lebih menyakitkan adalah plagiat atas sebuah karya (tulisan). Mengingat, proses pemunculan sebuah karya tulis bukan masalah mudah. Diperlukan pemikiran dan proses dialektika yang berkelanjutan. Saya sendiri pernah menjadi korban atas kegiatan plagiat. Tulisan saya yang dimuat di koran ini dengan judul “Wajah Bangsa Gila Gelar” pernah di bajak oleh Padang Ekspres untuk dijadikan tajuk rencana. Saya mengetahui ini saat coba melihat tulisan saya di internet. Lalu ketika saya coba buka Padang Ekspres yang ada judul tulisan saya, coba saya baca lebih teliti. Mulai judul sampai isi tulisan, setelah saya bandingkan dengn tulisan saya ternyata sama. Perbedaan yang nampak adalah dalama tulisan tersebut tidak tercantum nama saya dan telah dipotong di beberapa bagian saja. Walaupun telah dipotong (bukan dirubah) di beberapa bagian, namun ketika kita baca isinya akan tetap sama dengan tulisan saya yang dimuat Jawa Pos (22/8/1005). Atau dengan kata lain, walau jika secara dilihat secara kasat mata tidak sama sepenuhnya, namun hasil tulisannya tetap dari satu artikel saja.
Memang pada awalnya, saya mengirimkan tulisan saya dengan judul “Gelar Palsu, Perkeruh Wajah Pendidikan Kita”. Namun oleh redaktur diganti dengan judul “Wajah Bangsa Gila Gelar”. Namun secara hak atas sebuah karya, saya adalah pihak yang paling berhak atas tulisan tersebut. Selanjutnya saya coba klarifikasi kepada Padang Ekspres, namun tidak pernah ada jawaban. Kemudian saya adukan kepada redaksi Jawa Pos, sampai sekarang masih diselidiki. Namun dengan segala keterbatasan, akhirnya saya biarkan saja tanpa tindak lanjut.
Kita semua pasti semua pasti sepakat untuk mengutuk kegiatan plagiat. Sebab dampak yang ditimbulkan jelas merugikan dan sengaja dilakukan secara sepihak. Apalagi kejadian diatas dilakukan seorang redaktur sebuah koran yang mungkin sangat berpengaruh didaerahnya. Ini adalah perbuatan memalukan yang tidak patut untuk ditiru kita semua.
Bukan berarti, saya menilai buruk pada semua redaktur. Namun menegaskan bahwa kita (redaktur, penulis dan pembaca) juga manusia. Hal ini juga bermaksud untuk kembali menegaskan bahwa dampak yang ditimbulkan juga akan lebih luas. Selain merugikan penulis asli, juga memberi kesan buruk pada redaktur (media) yang melakukan pembajakan ini dan beberapa pihak lainnya seperti koran yang pernah mempublikasikan artikel tersebut. Atau mungkin saja imbasnya akan terjadi secra meluas. Kita bisa lalai, namun bisa juga sengaja melakukan kesalahan. Lalu kita akhirnya juga bisa menilai atas baik buruk suatu tindakan.
Kembali kepada masalah artikel ganda. Dalam pandangan saya, kejadian tidak etis ini terjadi karena sebuah kelalaian. Namun jika penulis secara sengaja melakukannya demi alasan ekonomis, maka kejadian tidak etis berubah menjadi tercela. Namun ketika sebuah tulisan yang dikirim sejak lama namun belum dimuat, sangat wajar jika seseorang coba mengirimkan ke media lain. Hal ini didasari oleh penulis bahwa tulisannya tidak dimuat. Saya sendiri pernah mengirim tulisan sampai satu bulan baru dimuat. Hal ini mungkin juga pernah dialami oleh penulis-penulis yang lain. Namun sebisa mungkin, selama ini saya hanya mengirimkan satu tulisan untuk satu media saja. Jika ingin dikirim ke media lain, sesedikit apapun, seyogyanya tulisan dirubah agar tidak terjadi artikel yang benar-benar sama. Ini buka berarti saya membenarkan tindakan pelaku (penulis) artikel ganda. Saya sepakat untuk dilakukan embargo kepada pelaku artikel ganda. Sementara untuk plagiator, aturannya telah diatur oleh undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar